I. Keutamaan Salam.
* Mengucapkan salam merupakan salah
satu perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallaahu alaihi wa
Sallam, sebagaimana dalam hadits Barra’ bin Azib, ia berkata: “Rasulullah
Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk melakukan tujuh perkara,
yaitu; menjenguk orang yang sakit, mengikuti jenazah, mendo’akan orang bersin
yang mengucapkan alhamdulillah, membantu orang yang lemah, menolong orang yang
dizhalimi, mengucapkan salam dan memenuhi sumpah.” (Muttafaq alaih).
* Menimbulkan kasih sayang antar
sesama, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra Rasulullah Shallallaahu
alaihi wa Sallam bersabda:
“Tidak akan masuk surga sampai kamu beriman, dan tidak beriman sehingga kamu saling mencintai. Dan maukah aku tunjukkan suatu perbuatan yang bisa membuatmu saling mencintai; yaitu tebarkan salam antar sesamamu.” (HR. al Bukhari – Muslim).
“Tidak akan masuk surga sampai kamu beriman, dan tidak beriman sehingga kamu saling mencintai. Dan maukah aku tunjukkan suatu perbuatan yang bisa membuatmu saling mencintai; yaitu tebarkan salam antar sesamamu.” (HR. al Bukhari – Muslim).
* Merupakan amalan yang terbaik
dalam Islam. Dari Abdullah bin Amr bin Ash ra, seorang laki-laki bertanya
kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam: “Apakah amalan yang paling
baik dalam Islam?” Beliau menjawab:
“Memberi makan dan mengucapkan salam kepada orang yang telah kamu kenal maupun yang belum kamu kenal”. (HR. al Bukhari – Muslim).
“Memberi makan dan mengucapkan salam kepada orang yang telah kamu kenal maupun yang belum kamu kenal”. (HR. al Bukhari – Muslim).
* Mendapatkan berkah dan kebaikan
dari Allah, sebagaimana firmanNya:
“Maka ketika kamu masuk rumah, ucapkan salam untuk dirimu sebagai penghormatan dari Allah yang berisi berkat dan kebaikan.” (An-Nur: 61).
“Maka ketika kamu masuk rumah, ucapkan salam untuk dirimu sebagai penghormatan dari Allah yang berisi berkat dan kebaikan.” (An-Nur: 61).
* Termasuk di antara perbuatan yang
bisa memasukkan pelakunya ke dalam surga. Abu Yusuf Abdullah bin Salam
Radhiallaahu anhu berkata; saya pernah mendengar Rasulullah Shallallaahu alaihi
wa Sallam bersabda:
“Wahai manusia, tebarkanlah salam, berikanlah makan, lakukan silaturrahim, dan shalatlah ketika orang lain tidur malam, maka engkau akan masuk ke surga dengan selamat.” (HR. At Tirmidzi, dia berkata: “hasan shahih”).
“Wahai manusia, tebarkanlah salam, berikanlah makan, lakukan silaturrahim, dan shalatlah ketika orang lain tidur malam, maka engkau akan masuk ke surga dengan selamat.” (HR. At Tirmidzi, dia berkata: “hasan shahih”).
II. Cara Mengucapkan Salam
* Imam an-Nawawi berkata; Disunahkan
untuk memulai salam dengan mengucapkan: “Assalaamu ‘alaikum warahmatullah”, dengan
memakai dhamir jamak (kum), sekalipun sendirian. Dan menjawabnya dengan ucapan”
Wa’alaikumus-salam warahmatullah wabarakatuh”, dengan menambah “wa” pada kata
wa’alaikum. (Riyadhush-shalihin halaman 290). Orang yang mendapatkan salam,
wajib menjawabnya dengan yang lebih baik atau semisal dengan salam yang dia
terima. Sebagai-mana firman Allah:
“Apabila kamu diberi hormat (salam), maka hendaklah engkau menjawabnya dengan salam yang lebih baik atau yang serupa dengan yang diucapkannya.” (An-Nisa; 86)
“Apabila kamu diberi hormat (salam), maka hendaklah engkau menjawabnya dengan salam yang lebih baik atau yang serupa dengan yang diucapkannya.” (An-Nisa; 86)
* Apabila mendatangi para sahabat,
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam mengucapkan salam sampai tiga kali
(HR. al Bukhari dari Anas bin Malik). Imam an Nawawi mengomentari hadits ini
dengan mengatakan; hal ini mungkin dilakukan karena sahabat dalam jumlah yang
besar (Riyadhush-shalihin halaman 290).
* Orang yang mengendarai kendaraan
mengucapkan salam kepada yang berjalan kaki. Yang berjalan kaki mengucapkan
salam kepada yang duduk. Dan yang sedikit mengucapkan salam kepada yang banyak,
dan yang kecil (muda) mengucapkan salam kepada yang besar (tua). sebagaimana
hadits yang diriwayatkan oleh al Bukahri dan Muslim dari Abu Hurairah
Radhiallaahu anhu.
* Mengucapkan salam dengan suara
sebatas yang bisa didengar oleh orang yang diberikan salam, sebagai-mana yang
diriwayatkan oleh Miqdad beliau berkata; kami menyediakan susu untuk Nabi
Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau datang di waktu malam dan mengucapkan
salam yang bisa didengar oleh orang yang terjaga dan tidak membuat orang yang
tidur terbangun. (HR. Muslim).
* Tidak boleh memulai salam kepada
orang kafir sebagaimana yang diriwayatkakn oleh Abu Hurairah Radhiallaahu anhu
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda:
“Jangan kamu memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani, apabila kamu bertemu dengan mereka di jalan maka sempitkan jalannya”. (HR.Muslim).
“Jangan kamu memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani, apabila kamu bertemu dengan mereka di jalan maka sempitkan jalannya”. (HR.Muslim).
Dan jika mereka mengucapkan salam
kepada kita, cukup dijawab dengan ucapan “Wa’alaikum” (Muttafaq alaih). Apabila
di sebuah majlis bercampur antara orang muslim dan non muslim maka boleh
mengucapkan salam, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu
alaihi wa Sallam ketika melewati sebuah majlis yang di sana ada orang muslim,
musyrik, penyembah patung, beliau memulai mengucapkan salam. (Muttafaq Alaih).
III. Waktu Mengucapkan Salam.
* Ketika bertemu dengan orang lain
baik yang sudah dikenal maupun yang belum. Dan yang lebih baik adalah orang
yang pertama memulai, sebagaimana hadits Abi Umamah al-Bahili, Rasulullah
Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda, artinya: “Sesungguhnya orang yang lebih
baik di sisi Allah adalah yang memulai mengucapkan salam.” (HR. Abu Daud dengan
sanad yang baik). Dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam
bersabda:
“Apabila kamu bertemu dengan saudaramu maka ucapkanlah salam, Jika terhalang dengan pohon, tembok atau batu, maka ucapkan salam ketika menemuinya”. (HR. Abu Daud dengan sanad yang shahih).
“Apabila kamu bertemu dengan saudaramu maka ucapkanlah salam, Jika terhalang dengan pohon, tembok atau batu, maka ucapkan salam ketika menemuinya”. (HR. Abu Daud dengan sanad yang shahih).
* Mengucapkan salam juga disunahkan
ketika bertemu dengan anak kecil sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah
Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau mengucapkan salam kepada anak kecil
(Muttafaq alaih). Imam al Bukhari dalam kitabnya al Adabul Mufrad menyebutkan
bahwa Salamah bin Wirdan berkata; saya melihat Anas bin Malik menyalami
orang-orang dan berkata kepadaku: “Siapa kamu?” Saya menjawab: “Saya seorang
anak dari Bani Laits”, kemudian beliau mengusap kepalaku tiga kali dan berkata;
“Semoga Allah memberkati-mu.” (Imam Albani berkata sanadnya hasan). Juga boleh
mengucapkan salam kepada wanita, baik yang mahram maupun orang lain selama
tidak menimbulkan fitnah. Sebaliknya wanita juga boleh mengucapkan salam kepada
laki-laki seperti yang dilakukan oleh Umi Hani, ia mengucapkan salam kepada
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam di waktu terjadinya penaklukan kota
Makkah. (HR. Muslim).
* Ketika akan memasuki rumah orang
lain. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu masuk ke rumah orang lain, hingga kamu minta izin dan mengucapkan salam kepada penghuni-nya”. (QS.An-Nur; 27). Juga ketika memasuki rumah sendiri sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nur ayat 61.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu masuk ke rumah orang lain, hingga kamu minta izin dan mengucapkan salam kepada penghuni-nya”. (QS.An-Nur; 27). Juga ketika memasuki rumah sendiri sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nur ayat 61.
Ketika masuk dan keluar dari sebuah
majlis, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiallaahu anhu,
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda:
“Apabila seorang masuk ke sebuah majlis maka hendaknya mengucapkan salam. Dan jika dia mau pergi hendaklah mengucapkan salam, tidaklah (salam) yang pertama tadi lebih berhak (untuk diucapkan) daripada yang akhir.”. (HR. Abu Daud, Imam al Albani berkata; hadits hasan dan shahih). Maksudnya, kedua salam tersebut sama haknya untuk diucapkan.
“Apabila seorang masuk ke sebuah majlis maka hendaknya mengucapkan salam. Dan jika dia mau pergi hendaklah mengucapkan salam, tidaklah (salam) yang pertama tadi lebih berhak (untuk diucapkan) daripada yang akhir.”. (HR. Abu Daud, Imam al Albani berkata; hadits hasan dan shahih). Maksudnya, kedua salam tersebut sama haknya untuk diucapkan.
* Apabila ada orang yang menitipkan
salam, maka yang menerima titipan salam tersebut mengatakan “Wa’alaihis-salam
warahmatullahi wabara-kaatuh”. Sebagaimana yang dilakukan Aisyah ra ketika
menerima titipan salam dari Jibri as lewat Rasulullah Shallallaahu alaihi wa
Sallam. (HR.al Bukhari- Muslim).
Rujukan: 1. Riyadhus Shalihin, oleh
Abu Dzakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi, 2. Kitabul Adab oleh Fu’ad bin Abdul
‘Aziz al Syalhub. (Nurul Mukhlisin/alsofwah)

No comments:
Post a Comment